Ahli Hukum Tegaskan Kasus Mama Khas Banjar Bukan Kriminalisasi, Tapi Penegakan Aturan Konsumen
Kasus hukum yang menimpa pelaku usaha kuliner "Mama Khas Banjar" menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isu dugaan kriminalisasi terhadap UMKM tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, para ahli hukum dan pemangku kebijakan menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari penegakan hukum perlindungan konsumen, bukan kriminalisasi.

Banjarmasin, Targetoperasi.id - Dalam podcast bertema “Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalimantan Selatan” yang digelar Klinik Hukum DF, Jumat (9/5/2025), sejumlah narasumber dari berbagai bidang memberikan pandangan objektif terhadap kasus ini.
Pengamat hukum Akhmad Ryan Firmansyah menyebut bahwa proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Krimsus Polda Kalsel sudah sesuai prosedur. Ia menilai, penindakan yang dilakukan telah melewati koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan.
“Penyidik tidak bertindak sendiri. Mereka melakukan pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Ini bukan bentuk kriminalisasi, tapi upaya menegakkan aturan demi kepentingan konsumen,” jelasnya kepada awak media Jumat 09/05/2025.
Ryan juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait penyitaan produk, termasuk ikan asin. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai fakta.
“Tidak benar jika disebut semua produk termasuk ikan asin disita. Banyak informasi yang dipelintir sehingga membentuk opini negatif,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Khairannor Effendy, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan (AMPIK). Ia menilai langkah hukum yang diambil Krimsus Polda Kalsel sudah tepat dan tidak menyasar UMKM, melainkan demi perlindungan konsumen secara umum.
“Penindakan ini justru melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tidak dirugikan. Jangan sampai isu yang beredar mengaburkan substansi hukum,” ujarnya.
Dalam podcast tersebut, turut hadir Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Sulkan, Penyidik Polda Kalsel AKP Sufian Noor, ahli perlindungan konsumen Simanjuntak, serta perwakilan AMPIK lainnya, Hendra dan M. Khairannor Effendy.
Para narasumber sepakat bahwa pelaku UMKM perlu diberikan edukasi dan pendampingan hukum agar lebih memahami regulasi yang mengatur produksi dan distribusi produk.(Rifa).