Kriminalisasi UMKM, AKBP Rovi: Kita Sesuai Prosedur Dan Mekanisme Yang Ada
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan angkat bicara terkait penyitaan dan penetapan status tersangka kepada Firly Norachim pemilik toko Mama Khas Banjar, atas dugaan kelalaian pelaku usaha dalam mencantumkan tanggal kadaluwarsa produk.
Banjarmasin, Targetoperasi.id - Menanggapi Masalah penyitaan barang oleh anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, di toko ikan asin dan oleh oleh khas Banjar, Mama Khas Banjar, Direskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar, S.I.K., melalui Kasubdit l Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H., angkat bicara.
Di terangkan AKBP Amien Rovi, S.H., sebelum melaksanakan penyitaan anggota Indagsi l Ditreskrimsus Polda Kalsel sudah meminta izin dari Pengadilan negeri untuk melaksanakan penyitaan barang.
"Sebelum penindakan kita sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, sebelum penyitaan barang bukti kita terlebih dulu meminta izin dulu kepada pengadilan negeri setempat, tentunya ada persetujuan ketua pengadilan setempat,"ucapnya
Adapun jumlah barang yang di sita ada berbagai macam jenis dengan jumlah 35 item, yang di perjual belikan tanpa merk.

"Dari informasi yang kita terima dari masyarakat, saat kita masuk memang ada beberapa barang yang di perjual belikan itu tanpa merk atau pun label,"imbuhnya.
Mengenai dugaan kecacatan prosedur penanganan, AKBP Rovi mengatakan tidak ada, karena nanti semua akan melewati uji.
"Kita sudah laksnakan sesuai prosedur, tidak ada yang kita rekayasa, jadi tahapan tahapan kita laksanakan semua tanpa ada intimidasi, kita berjalan seperti biasa, kita proses dengan peraturan yang ada,"tuturnya.
Dirinya juga menyanggah adanya kriminalisasi UMKM,"kami hanya memproses yang ada, aturan aturan yang ada, Polda Kalsel, hanya mengenakan wajib lapor kepada owner Mama Khas Banjar Firly Nurachim. Selanjutnya Polda Kalsel melimpahkan berkas tahap l kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan alhamdulilah tahap ll berjalan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan,"pungkasnya.
Dalam penindakan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel menggunakan pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat l huruf G atau I UUD RI No .8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(Arifa).
Erik