Peradi Banjarmasin Datangi Polda Kalsel, Laporkan Dugaan Kriminalisasi Advokat Saat Dilakukan Penangkapan

Ketua Peradi Banjarmasin sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Edi Sucipto, SH, MH, bersama sekitar 25 pengacara mendatangi Polda Kalsel, Senin (31/7/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan istri dari Muhammad Nasyir, SHI—advokat Peradi yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik Polres Batola dalam kasus dugaan pencurian sawit.

Peradi Banjarmasin Datangi Polda Kalsel, Laporkan Dugaan Kriminalisasi Advokat Saat Dilakukan Penangkapan

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Peristiwa penangkapan terhadap Muhammad Nasyir terjadi pada 23 Juli 2025. Dalam aduan yang diterima sekretariat Peradi Banjarmasin, pihak keluarga menyatakan bahwa Nasyir mengalami kekerasan fisik saat ditangkap. Ia disebut dibanting ke lantai dalam posisi tengkurap oleh oknum penyidik.

"Saudara Nasir bukan teroris. Tidak semestinya diperlakukan seperti itu saat penangkapan. Kami datang untuk memastikan kondisi beliau, baik secara hukum maupun fisik," tegas Edi Sucipto kepada awak media.

Namun, pihak Peradi mengaku kecewa karena tidak mendapat sambutan yang baik dari Kapolres Batola. Mereka hanya diarahkan bertemu dengan Kasat Reskrim dan tidak diperkenankan menemui Muhammad Nasyir, dengan alasan bukan hari besuk.

“Kami datang dengan itikad baik, bukan untuk mencampuri pokok perkara, tapi menjalankan peran organisasi dalam melindungi anggotanya. Sebagai sesama penegak hukum, seharusnya ada ruang dialog dan transparansi,” tambah Edi.

Merasa tidak mendapatkan tanggapan yang layak, pada Kamis (31/7/2025), Peradi Banjarmasin kemudian menyampaikan pengaduan resmi ke Polda Kalimantan Selatan, khususnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), terkait dugaan pelanggaran etika dan prosedur oleh oknum anggota Polres Batola.

"Kami percaya Propam akan menindaklanjuti laporan kami. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang bagaimana sesama penegak hukum saling menghormati dan menegakkan keadilan secara profesional dan manusiawi," tutup Edi.(Rifa).