Hasil Pengembangan Kasus Polres Banjarbaru Berhasil Tangkap Satu Pelaku Penjual Sabu
Setelah berhasil meringkus RP (30), Polsek (17/5/2025) lalu. POlsek Banjarbaru Utara lakukan pengembangan kasus.

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan menceritakan awal mula pengembangan kasus.
Pengembangan kasus berasal dari hasil interogasi RH. RH mengaku memesan narkotika jenis sabu dari tangan R (25) warga Bati-Bati.
"Setelah penyelidikan di wilayah Bati-Bati, anggota mengamankan pelaku R pada saat pelaku hendak keluar dari rumahnya," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pada saat diamankan ditemukan dua paket narkotika yang di simpan di dalam bungkus permen warna kuning merek Yupi.
Plastik pertama memiliki berat 0,45 gram berat kotor dan 0,25 gram berat bersih. Plastik kedua memiliki berat 0,30 gram berat kotor dan 0,10 gram berat bersih.
Selain R, Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi (DA 3546L LG, satu buah Smartphone dan uang tunai sebesar Rp280.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya R beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses hukum lebih lanjut.
R terancam pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama mulai 5 sampai 10 tahun," tutupnya.(Rifa).