Terbongkar dari Pengembangan Kasus, Sat Resnarkoba Polres Balangan Tangkap Bandar Sabu di Desa Paran

Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan. Hasil pengembangan kasus penangkapan di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai, polisi kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial LN (47) yang diduga kuat sebagai bandar sabu, Selasa (13/01/2026).

Terbongkar dari Pengembangan Kasus, Sat Resnarkoba Polres Balangan Tangkap Bandar Sabu di Desa Paran
Foto ilustrasi

Balangan, Targetoperasi.id - Tersangka LN ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi M, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni MD (32) dan JL (30), yang lebih dulu diamankan di Desa Mungkur Uyam.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap MD dan JL, keduanya mengaku memperoleh sabu dari saudara LN yang berdomisili di Desa Paran. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan penindakan,” jelas Iptu Eko.

Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka LN dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum. Proses penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam rumah tersangka. LN tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan dan langsung diamankan ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Sanggam. Pengembangan kasus ini masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka LN dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.(Intan).