Fakta Dugaan Bullying Pelajar di Banjarbaru Mulai Terungkap, Kuasa Hukum dan Sekolah Buka Suara

Polemik dugaan bullying yang menyeret pelajar di Banjarbaru terus menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya berbagai opini di media sosial, kuasa hukum SS dari Firma Hukum LUMINA, R. Rahmat Danur, menilai sejumlah informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi.

Fakta Dugaan Bullying Pelajar di Banjarbaru Mulai Terungkap, Kuasa Hukum dan Sekolah Buka Suara

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Rahmat menegaskan laporan yang dibuat kliennya murni sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang diduga mengalami intimidasi dan tekanan psikologis. Ia juga membantah adanya campur tangan aparat maupun penggunaan jabatan dalam penanganan perkara tersebut.


“Yang melapor itu seorang ibu rumah tangga, bukan aparat penegak hukum. Jadi jangan menggiring opini seolah perkara ini digerakkan kekuasaan. Beliau tidak pernah melapor, tidak pernah menekan penyidik, dan tidak pernah menggunakan jabatan. Semua proses hukum berjalan normal,” tegas Rahmat, Rabu (13/5/2026).


Menurut Rahmat, persoalan bermula dari keributan antar pelajar di sekolah pada 14 November 2025. Namun situasi disebut berkembang ketika anak korban yang pulang menggunakan ojek online diduga mengalami pengejaran dan intimidasi di jalan raya.


“Mobil yang ditumpangi terlapor bersama istrinya disebut memepet sepeda motor korban sambil berteriak dengan nada tinggi hingga membuat pengemudi ojek online panik. Korban sampai menangis histeris dan pengemudi ojek online bahkan terpaksa masuk gang untuk menghindar karena takut terjadi sesuatu,” ungkapnya.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025 dengan dasar perlindungan anak. Rahmat menilai tudingan adanya intervensi kekuasaan tidak masuk akal lantaran proses hukum masih berjalan hampir enam bulan.


“Kalau ada kekuasaan dipakai, tentu perkara ini bisa dipercepat. Faktanya sampai sekarang prosesnya tetap sesuai mekanisme hukum. Fokus utamanya adalah dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur, bukan status pekerjaan orang tuanya,” katanya.


Ia juga menegaskan tindakan mengejar dan memepet kendaraan yang membawa anak di bawah umur di jalan raya sangat berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan fatal.
“Kalau terjadi senggolan sedikit saja, risikonya bisa fatal. Itu sebabnya keluarga mencari perlindungan hukum,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala SMP Muhammadiyah Banjarbaru, Muhazir Fanani, menyatakan pihak sekolah telah melakukan penanganan terhadap persoalan antar siswa sesuai prosedur yang berlaku melalui wali kelas, guru BK hingga bagian kesiswaan.


“Bukan berarti kami membiarkan. Kami juga mengecam jika memang terjadi bullying di kalangan anak-anak. Penanganan sudah dilakukan mulai dari wali kelas, guru BK sampai kesiswaan, dan persoalan antar siswa di sekolah sempat diselesaikan secara damai,” ujar Muhazir, Senin (18/5/2026).


Muhazir juga menegaskan dugaan kejadian yang terjadi di luar lingkungan sekolah bukan menjadi kewenangan pihak sekolah untuk menangani lebih jauh.


“Ada problem berbeda yang terjadi di luar sekolah, itu di luar ranah kami,” pungkasnya.(14).