Sidang Perkara Elbaraka Kembali Digelar, Kuasa Hukum Tegaskan Persoalan Administratif dan Iktikad Baik Pengembalian Dana

Persidangan perkara travel umrah Elbaraka kembali bergulir dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa FJA, Muslim, lebih banyak memaparkan kronologi serta posisi hukum kliennya, terutama terkait pengembalian dana dan persoalan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sidang Perkara Elbaraka Kembali Digelar, Kuasa Hukum Tegaskan Persoalan Administratif dan Iktikad Baik Pengembalian Dana

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Muslim menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana kepada salah satu keluarga pelapor. Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, total pengembalian dana mencapai Rp213 juta untuk enam orang jamaah.

“Klien kami tidak lari dari tanggung jawab. Pengembalian dana sudah dilakukan kepada pelapor satu keluarga sebesar Rp213 juta. Itu bentuk keseriusan dan itikad baik kami untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Muslim usai persidangan.

Menurutnya, perkara yang kini bergulir di pengadilan lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang didakwakan.

“Kalau secara administrasi sih tidak ada penipuan, tidak ada penggelapan, hanya administrasi saja. Sistemnya konsorsium, bekerja sama dengan pihak ketiga di Jakarta yang memiliki izin resmi. Jadi bukan berarti klien kami memberangkatkan tanpa dasar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya Elbaraka menggandeng mitra yang telah memiliki legalitas untuk pemberangkatan jamaah. Muslim juga menyebut bahwa dokumen pendukung perjalanan sebenarnya telah tersedia.

“Bukti tiket pesawat dari Qatar Airways dan AirAsia ada. Booking hotel juga ada. Semua itu sudah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari pembuktian bahwa memang ada rencana keberangkatan,” jelasnya.

Terkait izin PPIU, Muslim mengatakan bahwa kendala muncul setelah adanya laporan kepolisian. Ia menyebut dampaknya berimbas pada proses administrasi di Kementerian Agama.

“Setelah ada laporan, proses penerbitan izin ditahan sampai ada pernyataan aman dari aparat penegak hukum. Jadi hambatan itu bukan karena dari awal tidak ada upaya mengurus izin, tetapi situasi hukum yang membuat proses administrasi terhenti,” katanya.

Muslim juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dari konsorsium di Jakarta untuk memperkuat dalil bahwa mekanisme yang digunakan sudah sesuai prosedur.

“Nanti kami hadirkan saksi dari pihak konsorsium agar terang bahwa sistem ini berjalan dan sebelumnya juga sudah ada jamaah yang berangkat. Kami ingin majelis melihat perkara ini secara utuh, tidak sepotong-sepotong,” tambahnya.

Di sisi lain, salah satu jamaah, Anggia, tetap berharap proses hukum berjalan hingga selesai meski dana telah dikembalikan. Ia mengaku ingin ada kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari Kementerian Agama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperjelas aspek perizinan PPIU.

 Terdakwa FJA sendiri didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pelanggaran aturan PPIU, penipuan, dan penggelapan, yang seluruhnya masih akan diuji dalam proses persidangan yang tengah berlangsung.(Intan).