DPR RI Apresiasi Upaya ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah konkret Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
Banjarbaru, Targetoperasi.id - Apresiasi tersebut disampaikan Rifqinizamy saat menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025). Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti hadirnya negara dalam menjaga hak masyarakat hukum adat.
“Di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, ATR/BPN telah menunjukkan langkah nyata dalam pengakuan tanah ulayat di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ia menyebut, hingga saat ini telah teridentifikasi empat lokasi tanah ulayat di Kalimantan Selatan, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Meski begitu, ia yakin masih banyak wilayah adat lain yang belum terpetakan.
Rifqinizamy pun mendorong kepala daerah dan DPRD untuk turut aktif mendukung proses identifikasi dan perlindungan tanah ulayat agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Kalau tanah adat bisa kita lindungi dan petakan sejak awal, potensi konflik dan pencaplokan oleh pihak swasta bisa dicegah. Perlindungan hukumnya bisa ditegakkan dari awal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan tanah ulayat penting terutama di daerah dengan potensi sumber daya alam tinggi, yang rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.(Rifa).
Erik