Terjaring Razia Sembilan Pak Ogah, di Gelandang Ke Kantor Dishub Kota Banjarbaru.

Sembilan pak Ogah yang terjaring razia di bawa ke kantor Dishub Kota Banjarbaru untuk di beri perjanjian tidka akan mengulangi perbuatan nya lagi.

Terjaring Razia Sembilan Pak Ogah, di Gelandang Ke Kantor Dishub  Kota Banjarbaru.

Targetoperasi.id Banjarbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru bersama Satlantas  Polres Banjarbaru melaksanakan razia pengatur jalan (pak Ogah), di sekitaran jalan A Yani pada hari Kamis 14/03/2024.


Kegiatan razia ini, berhasil menjaring sebanyak sembilan pak Ogah di setiap U Turn.


Kabid LLAJ Dishub Kota Banjarbaru Adi Royan mengatakan, kegiatan ini merupakan kali pertama di lakukan Dishub merazia pak Ogah, karena keberadaan pak Ogah mengganggu pengguna jalan yang lain.


"Sebelumnya, jauh jauh hari kita sudah melakukan sosialisasi di lapangan terhadap pak Ogah untuk tidak melaksanakan aktifitas pengaturan jalan.


Dan hari ini pertama kali kita melaksanakan razia terhadap sejumlah pak Ogah yang beroperasi di U Turn di jalan A.Yani mulai Bundaran Landasan Ulin sampai Bundaran Simpang Empat Kota Banjarbaru,"imbuhnya.


Dalam kesempatan tersebut, Adi Royan juga menyampaikan bahwa Pak Ogah yang yang terjaring razia akan di beri pernyataan tidak mengulangi lagi dan untuk ke depan razia ini akan melibatkan beberapa elemen.


"Kami data semua Pak Ogah untuk kita ketahui tempat tinggal mereka, dan banyak pak Ogah ini berasal dari luar Kota Banjarbaru.


"Dan semua pak Ogah kami buatkan pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan tersebut, untuk kedepan untuk razia ini kami akan melibatkan dari kejaksaan,  pengadilan, dan kemungkinan bisa ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan di laksanakan sidang di tempat,"tambah Adi.


Kabid LLAJ Dishub Kota Banjarbaru ini menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pak Ogah karena pemberian itu akan mendatangkan  pak Ogah yamg lain datang ke setiap U Turn yang ada.


Terkait pro dan kontra tentang adanya pak Ogah, Adi menambahkan.


"Terkait pro kontra pak ogah ini, yang jelas mereka tidak boleh melakukan fungsi aparatur negara, dalam kegiatan mereka ini mereka melakukan fungsi lembaga negara.
(Red).