Anggota DPRD Banjar Syaid Abu Bakar Bahasyim Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Syaid Abu Bakar Bahasyim, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Anggota DPRD Banjar Syaid Abu Bakar Bahasyim Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

Banjar, Targetoperasi.id - Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara resmi menyepakati bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan sebagai kementerian. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Sikap tersebut disampaikan menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Polri yang membahas kedudukan institusi kepolisian dalam struktur ketatanegaraan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Syaid Abu Bakar Bahasyim menyatakan kesepakatannya secara pribadi terhadap keputusan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, posisi tersebut sangat penting untuk menjaga independensi Polri agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.

“Yang terpenting adalah bagaimana Polri tetap profesional, modern, dan dipercaya oleh rakyat. Selama berada di bawah Presiden, pengawasan tetap bisa diperkuat melalui mekanisme legislatif serta partisipasi publik,” pungkasnya.(Red).