Ketua DPD IMM Kalsel Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Harus Tetap di Bawah Presiden

Ketua DPD IMM Kalsel Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Harus Tetap di Bawah PresidenWacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dan menuai penolakan dari berbagai kalangan. Salah satu suara penolakan datang dari kalangan akademisi dan organisasi kemahasiswaan di Kalimantan Selatan.

Ketua DPD IMM Kalsel Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Harus Tetap di Bawah Presiden

Banjarmasin, Targetoperasi.id - Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan, Fery Setiadi, S.Sos., menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Menurut Fery, secara prinsip lembaga penegak hukum harus berada di bawah Presiden agar mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara langsung dan independen.

“Pada prinsipnya lembaga penegak hukum harus berada di bawah Presiden, sehingga pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan secara langsung, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Ia mengkhawatirkan apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, akan terbuka ruang intervensi yang berpotensi mengganggu independensi serta profesionalitas penegakan hukum.

“Kami sangat mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden. Namun ke depan, kami juga berharap kepolisian semakin profesional dan transparan dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tambahnya.

Fery Setiadi juga menyatakan dukungannya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden guna menjaga independensi institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Fery menilai bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara substansial telah menempatkan Polri sebagai lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kurang tepat jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Pernyataan Kapolri sudah sejalan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan dan prinsip penegakan hukum yang independen,” pungkasnya.(Intan).