Akademisi Kalsel Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Harus Tetap di Bawah Presiden
Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dan menuai penolakan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari kalangan akademisi di Kalimantan Selatan.
Banjarmasin, targetoperasi.id - Dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia ditegaskan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin, Dr. Afif Khalid, S.H.I., S.H., M.H., Selasa (27/1/2026).
Menurut Dr. Afif, secara prinsip lembaga penegak hukum harus berada langsung di bawah Presiden agar mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dapat berjalan secara independen tanpa intervensi pihak lain.
“Pada prinsipnya lembaga penegak hukum harus berada di bawah Presiden, sehingga pelaporan dan pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menilai, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan membuka ruang intervensi yang dapat mengganggu independensi penegakan hukum.
“Kami sangat mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden. Namun ke depan, kami juga berharap Polri semakin profesional dan transparan dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Dr. Afif juga menyatakan dukungannya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden demi menjaga independensi institusi kepolisian.
Lebih lanjut, Dr. Afif menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara substansial telah menempatkan Polri sebagai lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Kurang tepat jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Pernyataan Kapolri sudah sejalan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan dan prinsip penegakan hukum yang independen,” pungkasnya.(Red).
Erik