Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala Kemenag Tanah Laut Tegaskan Tak Pernah Melakukan, Siapkan Langkah Hukum
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H. Muhammad Khairuddin, membantah tuduhan dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang beredar melalui sejumlah media sosial maupun media online. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang merugikan dirinya serta keluarganya.
Pelaihari, Targetoperasi.id - Pernyataan tersebut disampaikan Khairuddin kepada awak media pada Jumat (19/6/2026). Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam berbagai pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat.
"Saya sangat menyesalkan adanya berita fitnah tentang pencabulan atau pelecehan seksual yang ditujukan kepada saya. Dalam kesadaran yang utuh, saya tidak pernah melakukan hal semacam itu. Apa yang dituduhkan di media-media tersebut tidak pernah terjadi," katanya.
Khairuddin mengaku sangat terpukul dengan munculnya tuduhan tersebut karena tidak hanya menyerang nama baiknya secara pribadi, tetapi juga berdampak terhadap keluarganya. Oleh sebab itu, ia menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Atas berita-berita yang ada ini saya sangat menolak dengan tegas, dan tentu saja akan kami ambil langkah-langkah hukum. Menurut saya ini merupakan fitnah yang sangat keji dan mencemarkan nama baik saya serta keluarga," tegasnya.
Terkait adanya penyebutan dua nama berinisial A dan B yang disebut sebagai korban dalam sejumlah pemberitaan, Khairuddin menjelaskan bahwa keduanya merupakan bagian dari enam siswa magang yang menjalani praktik di Kantor Kemenag Tanah Laut. Namun, ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Saya mengenal mereka semua dan mereka magang di kantor, ada enam orang. Memang ada dua orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut, tetapi apa yang dituduhkan seperti yang diberitakan itu tidak ada dan tidak pernah saya lakukan. Saya mengenal mereka dalam kapasitas sebagai pimpinan, bukan secara pribadi," terangnya.
Menurut Khairuddin, persoalan tersebut kini telah memasuki ranah hukum sehingga penanganan lebih lanjut akan diserahkan kepada penasihat hukumnya. Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya jangan mudah menuduh atau memfitnah tanpa dasar. Karena saya meyakini peristiwa yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi, maka saya berani mengambil upaya hukum untuk membersihkan nama baik saya dan keluarga," tuturnya.
Dirinya menambahkan, upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan materi, melainkan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami bahwa penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik memiliki konsekuensi hukum.
"Ini bukan soal materi, tetapi lebih kepada edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan mencatut nama orang atau menyebarkan fitnah tanpa bukti karena semuanya ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.(Intan).
Erik