Janji Pengembalian Dana Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ahli Waris Veteran Gambut Desak Oknum MN Bertanggung Jawab

Kasus dugaan penguasaan dana milik ahli waris Veteran Gambut kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris, Yeni Yulianti Samti bersama Abdurahman, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan, Senin (15/6/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang menyeret nama seorang oknum berinisial MN.

Janji Pengembalian Dana Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ahli Waris Veteran Gambut Desak Oknum MN Bertanggung Jawab

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Menurut Yeni, dana yang seharusnya menjadi hak para ahli waris hingga kini belum diterima. Padahal, kata dia, MN hanya diberikan kuasa untuk mewakili penerimaan pembayaran dan bukan untuk menguasai dana tersebut.

"Klien kami sampai sekarang belum menerima hak mereka. Yang bersangkutan hanya diberikan kuasa menerima, bukan untuk memiliki atau menguasai uang itu," jelasnya.

Pihaknya menilai terdapat hal yang patut menjadi perhatian, lantaran di hadapan penyidik oknum MN disebut pernah menyampaikan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut. Pernyataan itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara jelas.

"Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa sampai muncul pernyataan untuk mengembalikan uang itu. Ini yang menjadi tanda tanya bagi kami," katanya.

Ahli waris kini memberikan kesempatan selama satu bulan kepada MN untuk membuktikan komitmennya. Mereka berharap janji pengembalian yang pernah disampaikan tidak berhenti sebatas ucapan.

"Kami masih memberikan waktu. Namun jangan sampai janji itu hanya menjadi janji. Ahli waris sudah terlalu lama menunggu hak mereka," tegasnya.

Selain persoalan dana, pihak ahli waris juga menyoroti dugaan penguasaan surat keputusan dan penerbitan sporadik di kawasan Liang Anggang yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SK pemerintah daerah. Bahkan, mereka membuka kemungkinan untuk meminta pembatalan terhadap dokumen yang dianggap bermasalah.

"Kami berharap yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dan memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hak ahli waris dikuasai, tetapi tidak ada tanggung jawab yang ditunjukkan," ungkapnya.

Abdurahman menambahkan, pihaknya tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Namun, ia berharap perkara tersebut segera memperoleh kejelasan hukum demi memberikan kepastian bagi para ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum MN belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya. Sementara proses penyelidikan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

Publik kini menanti, apakah janji pengembalian yang pernah disampaikan akan benar-benar diwujudkan dalam waktu satu bulan ke depan, atau justru menjadi awal dari babak baru perkara yang semakin menyita perhatian masyarakat.(Red).