Sidang Aanmaning Sengketa Lahan DPRD Kalsel Ditunda, Penggugat Buka Ruang Mediasi

Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar sidang aanmaning (teguran) terkait permohonan eksekusi perkara sengketa tanah yang diajukan Poniran dan sejumlah pihak lainnya terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan pihak terkait, Senin (8/6/2026).

Sidang Aanmaning Sengketa Lahan DPRD Kalsel Ditunda, Penggugat Buka Ruang Mediasi

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Sidang yang terdaftar dalam perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Bjb tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 Namun, agenda aanmaning pertama belum dapat dilaksanakan karena pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Panggilan sidang sebelumnya telah disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru, Hery Mukti, S.H., M.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dalam persidangan, pihak pemohon eksekusi hadir melalui kuasa hukumnya, sementara pihak termohon tidak tampak hadir.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Frendy Silaban, S.H., M.H., mengatakan agenda tersebut merupakan pemanggilan pertama terkait permohonan eksekusi yang diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 74 yang telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Agenda hari ini adalah pemanggilan pertama terkait permohonan eksekusi yang kami ajukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 74 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun karena pihak termohon eksekusi belum hadir memenuhi panggilan pengadilan, maka persidangan hari ini ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 22 Juni 2026," ujar Frendy kepada awak media.

Menurutnya, objek sengketa dalam perkara tersebut merupakan lahan yang sebagian berada di kawasan bangunan DPRD Kalimantan Selatan dan sebagian lainnya berada di area jalan menuju Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lahan tersebut dinyatakan sebagai milik sah penggugat.

"Perkara ini menyangkut objek tanah yang sebagian masuk bangunan DPRD Kalsel dan sebagian termasuk jalan menuju Kantor Gubernur yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan sebagai milik sah penggugat. Karena itu kami mengajukan permohonan eksekusi guna memperoleh kepastian hukum atas hak-hak klien kami," katanya.

Terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK), Frendy menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi.

"Kalaupun ada upaya hukum PK, kemungkinan akan dialamatkan sesuai domisili klien kami yang saat ini bertugas di Pulau Jawa. Namun perlu dipahami bahwa upaya hukum PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun DPRD Kalimantan Selatan menghormati dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Harapan kami selaku kuasa hukum penggugat atau pemohon eksekusi adalah agar pihak termohon eksekusi, baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun DPRD Kalimantan Selatan, mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi mereka. Karena kasasi telah ditolak, maka sudah sepatutnya putusan tersebut dijalankan," ujarnya.

Frendy juga menegaskan bahwa seluruh proses peradilan telah menyatakan objek tanah sengketa merupakan milik penggugat.

"Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru telah menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan murni milik penggugat. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat segera dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum kepada klien kami," ungkapnya.

Sementara itu, Jhon Silaban menyatakan pihak penggugat tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

"Menurut kami alangkah elok dan alangkah baiknya semua perkara diselesaikan secara musyawarah mufakat. Kita tidak mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi mencari solusi agar nantinya yang berhak mendapatkan haknya," tuturnya.

Ia mengungkapkan hingga saat ini belum pernah dilakukan mediasi antara para pihak. Karena itu, dirinya berharap Pengadilan Negeri Banjarbaru dapat memfasilitasi komunikasi untuk mendorong pelaksanaan putusan secara sukarela.

"Mudah-mudahan nanti ada penyelesaian perkara ini secara win-win solution. Mengingat perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan sesuai ketentuan upaya hukum tidak menghalangi eksekusi, tentu hal tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi instansi yang menangani," pungkasnya.

Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam proses eksekusi perkara perdata, di mana pengadilan memberikan teguran kepada pihak yang kalah untuk secara sukarela melaksanakan putusan sebelum tindakan eksekusi dilakukan. Sidang aanmaning lanjutan dijadwalkan kembali pada 22 Juni 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.(Intan).